Sebanyak 500 pelanggar lalu lintas, yang terjaring dalam operasi
kendaraan oleh petugas kepolisian lalu lintas Kuningan, mengikuti proses
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Daerah Kuningan, Rabu
(07/09).
Dalam putusan sidang yang dipimpin hakim Liza Utari, sejumlah peserta
sidang diwajibkan melakukan pembayaran pajak kendaraan, pembuatan dan
juga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data terhimpun, dalam proses persidangan tersebut, mayoritas
pelanggar atau peserta sidang nampak tidak sadar hukum. “Melihat dari
bentuk pelanggar. Itu sangat variasi,” ucap sala seorang staf pengadilan
negeri.
Diungkapkan salah satu peserta sidang, Nana, warga Kecamatan
Jalaksana mengatakan, bahwa pelanggaran yang dirinya lakukan hingga
akhirnya kena tilang, akibat pajak kendaraan roda duanya belum
terlunasi. “Pajak motor saya telat bayar pajak, jadi kena tilang” ujar
Nana. ( CT )
Posting Komentar